top of page

Good Coorporate Governance (GCG) 

​

Berdasarkan surat Direktur Utama No. 0235/001.2/SEKPER/DIR/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal perbaikan penerapan good corporate governance menuju perusahaan kelas dunia, dalam menerapkan 5 prinsip GCG di berbagai kegiatan perusahaan, perlu diperhatikan sbb :

  1. Transparansi (transparency),yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan

  2. Akuntabilitas (accountability),yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif

  3. Pertanggungjawaban (responsibility),yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

  4. Kemandirian (independency),yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

  5. Kewajaran (fairness),yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan.

​

 

Komitmen/prinsip yang masih terindikasi lemah, antara lain :

  • Terdapat pelanggaran sehubungan dengan transaksi dengan perusahaan yang bersangkutan, baik yang dilaksanakan oleh karyawan pribadi atau secara tidak langsung oleh karyawan melalui anggota keluarganya atau keluarga dekatnya (self dealing,)

  • Pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan, dan pemberian donasi,

  • Etika yang terkait dengan stakeholders,

  • Terdapat pelanggaran sehubungan dengan transaksi yang dibantu oleh orang dalam ( insider information).

​

​

Dalam rangka mendorong perbaikan penerapan GCG menuju perusahaan kelas dunia, agar Saudara :

a. Membentuk tim penerapan GCG pada masing-masing satuan kerja

b. Membuat laporan perkembangan penerapan program perbaikan penerapan GCG dan kendala-kendala dalam perbaikan penerapan GCG.

c. Memberikan peringatan dan/atau menetapkan sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.

bottom of page