Good Coorporate Governance (GCG)
​
Berdasarkan surat Direktur Utama No. 0235/001.2/SEKPER/DIR/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal perbaikan penerapan good corporate governance menuju perusahaan kelas dunia, dalam menerapkan 5 prinsip GCG di berbagai kegiatan perusahaan, perlu diperhatikan sbb :
-
Transparansi (transparency),yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan
-
Akuntabilitas (accountability),yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
-
Pertanggungjawaban (responsibility),yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
-
Kemandirian (independency),yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
-
Kewajaran (fairness),yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan.
​
Komitmen/prinsip yang masih terindikasi lemah, antara lain :
-
Terdapat pelanggaran sehubungan dengan transaksi dengan perusahaan yang bersangkutan, baik yang dilaksanakan oleh karyawan pribadi atau secara tidak langsung oleh karyawan melalui anggota keluarganya atau keluarga dekatnya (self dealing,)
-
Pemberian dan penerimaan hadiah, jamuan, hiburan, dan pemberian donasi,
-
Etika yang terkait dengan stakeholders,
-
Terdapat pelanggaran sehubungan dengan transaksi yang dibantu oleh orang dalam ( insider information).
​
​
Dalam rangka mendorong perbaikan penerapan GCG menuju perusahaan kelas dunia, agar Saudara :
a. Membentuk tim penerapan GCG pada masing-masing satuan kerja
b. Membuat laporan perkembangan penerapan program perbaikan penerapan GCG dan kendala-kendala dalam perbaikan penerapan GCG.
c. Memberikan peringatan dan/atau menetapkan sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.