top of page

Sejarah Perum Perhutani

​

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. PP No. 72 Tahun 2010 ini mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

 

Perum Perhutani mendapat tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatannya meliputi penyelenggaraan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan untuk perusahaan. Serta penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah secara lestari untuk mendapatkan manfaat optimal dari aspek ekologi, ekonomi, sosial dan budaya bagi Perusahaan dan masyarakat serta sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perhutani wajib mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan lain yang terkait. 

Pada dekade sepuluh tahun terakhir, isu globalisasi telah memasuki seluruh sektor kegiatan di Indonesia termasuk di sektor kehutanan. Beberapa topik yang muncul (emerging issues) yang sangat erat kaitannya dengan sektor kehutanan serta merupakan isu yang secara terus menerus menjadi perhatian dunia antara lain pemanasan global dan pengaruhnya terhadap kualitas dan kondisi lingkungan hidup, biodiversity, ketersediaan pangan, energi dan air, terutama untuk negara-negara yang sedang berkembang. Hal ini secara signifikan berpengaruh terhadap pola dan bentuk-bentuk pengelolaan hutan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.

 

Kondisi lingkungan eksternal dan internal yang dihadapi perusahaan saat ini mensyaratkan perlunya perubahan paradigma pengelolaan hutan dengan menetapkan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan (life support system).

Hasil analisis kekuatan-kelemahan-peluang-ancaman (SWOT) yang dipetakan posisi perusahaan pada kuadran II yang mengindikasikan bahwa Perum Perhutani disarankan untuk menerapkan strategi selective maintenance dimana perusahaan masih memiliki peluang untuk bertahan (survive) dan berkembang, karena peluang usaha masih terbuka, namun demikian perusahaan harus mampu mengatasi kelemahan yang dimiliki untuk menangkap peluang usaha dan mengantisipasi ancaman usahanya.

 

Salah satu upaya yang dilakukan dalam menghadapi dinamika lingkungan baik eksternal dan internal yaitu dengan pembentukan Holding BUMN Kehutanan pada tanggal 2 Oktober 2014. Dasar hukum pembentukan Holding BUMN Kehutanan adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2014 tanggal 1 Oktober 2014, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 619/KMK.06/2015 tanggal 25 Mei 2015, tentang Penetapan Nilai Definitif Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

  4. Perjanjian antara Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT Inhutani I (Persero) sampai dengan PT Inhutani V (Persero) dengan Direksi Perum Perhutani tentang Pemindahan Hak Atas Saham dari Negara Republik Indonesia kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

​

Tujuan utama dari pembentukan Holding BUMN Kehutanan yaitu:

  1. Mempunyai keunggulan berdaya saing global.

  2. Penciptaan nilai (creating values) dan kontribusi optimal bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

  3. Menguatnya profesionalisme dan citra BUMN Kehutanan sebagai “Life Support System” yang berkomitmen penuh pada “3P” (People, Planet dan Profit) dalam pembangunan hutan yang berkelanjutan.

bottom of page